Apakah IMEI iPhone Inter dan Ex Inter Terdaftar di Kemenperin?

Banyak pertanyaan dari pengguna soal apakah IMEI iPhone Inter (internasional) dan iPhone Ex Inter terdaftar di Kemenperin atau tidak.

Nah, pada postingan kali ini Admin akan mencoba membantu menjawab pertanyaan tersebut.


Baik, tanpa banyak berbasa-basi, langsung saja simak informasinya berikut ini:

Apakah IMEI iPhone Inter dan Ex Inter Terdaftar di Kemenperin?

Karena iPhone Inter atau Ex Inter biasanya masuk atau dibawa ke Indonesia melalui jalur perorangan, maka jawabannya tidak pasti.

Kalian perlu menanyakan sendiri hal tersebut ke si Penjual untuk memastikan apakah IMEI iPhone sudah daftarkan saat dibawa masuk ke Indonesia atau belum.

Untuk cek IMEI iPhone Inter atau Ex Inter sudah terdaftar atau belum, bisa dilakukan melalui website berikut: https://imei.kemenperin.go.id/

Apa Akibat IMEI iPhone Tidak Terdaftar di Kemenperin?

iPhone yang IMEI-nya tidak terdaftar (blacklist) khususnya karena belum bayar pajak saat masuk ke Indonesia, mengakibatkan iPhone tidak bisa mendapatkan dan menggunakan jaringan seluler dari operator seluler yang ada di Indonesia.

Namun, perlu kalian ketahui bahwa beberapa iPhone Inter yang sudah dijual di Indonesia sebelum permberlakuan peraturan IMEI diterapkan, IMEI-nya memang tidak terdaftar namun tetap bisa menggunakan jaringan seluler dengan normal.

Hal ini karena pemblokiran IMEI yang berlaku bagi perangkat seluler yang baru masuk setelah peraturan diterapkan.

Apa itu iPhone Inter atau Ex Inter?

iPhone Inter adalah istilah yang digunakan untuk produk iPhone baru yang dibawa dari luar negeri biasanya tanpa layanan purna jual.

Sedangkan sama halnya dengan iPhone Ex Inter hanya saja kondisinya sudah dalam status bekas pakai.

Apa itu Layanan Purna Jual?

Layanan Purna Jual adalah layanan yang diberikan ke konsumen setelah produk dibeli, misalnya bantuan pengoperasian produk, servis, garansi, dan lain sebagainya.

Meski begitu, karena garansi adalah hal yang sangat penting, umumnya iPhone Inter memiliki layanan khusus tersendiri untuk proses klaim garansi.

Di sisi lain, beberapa penjual juga menawarkan proses titip klaim garansi ke negara iPhone dibeli.

Bedanya iPhone Inter dan Resmi?

Berbeda dengan iPhone Inter, iPhone Resmi adalah istilah yang merujuk pada iPhone yang dijual oleh reseller yang sudah authorized Apple. Contoh reseller tersebut seperti iBox, Digimap, Erafone, dll.

iPhone Resmi memiliki layanan purna jual yang jelas serta sudah melewati tahap pengujian sebelum iPhone dipasarkan di Indonesia. Sehingga untuk urusan IMEI tentu sudah tidak perlu dipikirkan lagi. Tinggal beli dan pakai saja.

Bagaimana Cara Mendaftarkan IMEI iPhone Inter?

Kalian bisa mencoba menghubungi dan meminta bantuan dari penjual iPhone tersebut sebelumnya.

Namun, jika sudah tidak memungkinkan karena beragam hal, kalian bisa mendaftarkan IMEI iPhone melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau aplikasi Mobile Beacukai.