iPhone yang Sudah Terdaftar di Kemenperin Apakah Aman? Bisa Terblokir Lagi?

Cukup banyak pengguna iPhone yang bertanya-tanya soal, apakah IMEI iPhone yang sudah terdaftar di Kemenperin aman atau tidak, dalam arti apakah masih bisa terblokir lagi atau tidak?

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini seluruh iPhone yang masuk ke Indonesia harus terlebih dahulu melalui tahap pendaftaran IMEI. Jika tidak, maka IMEI akan masuk dalam daftar blokir sehingga tidak dapat menggunakan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.

Namun, bagaimana jika IMEI iPhone tersebut sudah ada dalam database Kemenperin, alias sudah terdaftar? apakah masih bisa terblokir?

IMEI iPhone yang Sudah Terdaftar di Kemenperin Apakah Sudah Aman atau Bisa Terblokir Lagi?


IMEI iPhone yang sudah terdaftar di Kemenperin seharusnya sudah aman dan tidak akan bisa terblokir lagi, entah itu untuk iPhone Inter apalagi untuk iPhone Resmi seperti yang didapatkan dari (iBox).

Hal ini bisa lebih dipastikan lagi dari IMEI iPhone yang telah terdaftar di situs Kemenperin serta iPhone yang juga sudah bisa terhubung ke jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.

Jadi, tidak perlu khawatir jika kedua hal di atas sudah terpenuhi ya.

Berbeda hal jika IMEI iPhone belum terdaftar di Kemenperin, serta yang belum terdaftar juga tapi tetap bisa menggunakan jaringan dari salah satu operator yang ada di Indonesia. Hal ini bisa jadi seperti membeli kucing dalam karung. Mengapa?

IMEI Belum Terdaftar Tapi Bisa Terhubung ke Jaringan Seluler? Hati-Hati!


Ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab IMEI iPhone yang belum terdaftar di Kemenperin tapi masih bisa terhubung ke operator jaringan seluler yang ada di Indonesia.

1. IMEI Sudah Didaftarkan Namun Belum Masuk Database Kemenperin.

Untuk hal yang pertama ini kalian hanya perlu bersabar 2x24 jam atau jika sudah lebih dari itu silakan hubungi call center Kemenkominfo.

2. iPhone Diregistrasi di Gerai Telekomunikasi.

Meregistrasikan iPhone yang baru masuk dengan kartu SIM Indonesia melalui gerai telekomunkasi akan memberikan jangka waktu 90 hari masa pakai sementara untuk jaringan yang berasal dari gerai telekomunikasi tersebut.

Biasanya hal ini dipakai oleh turis asing yang hanya akan berlibur atau tinggal tidak lama di Indonesia.

Namun ingat, setelah lebih dari 90 hari IMEI iPhone akan diblokir jika belum didaftarkan juga saat 60 hari pertama sejak iPhone masuk ke Indonesia.

Jadi, berhati-hatilah untuk kemungkinan yang kedua ini ya.. biasanya ciri-ciri iPhone ini cukup mudah diketahui, yakni dari IMEI yang belum terdaftar berhari-hari namun masih aman-aman saja, dan hanya bisa terhubung ke salah satu operator jaringan seluler saja.

Untuk ketentuan Registrasi IMEI, selengkapnya bisa kalian cek di sini: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-registrasi-imei.html

3. iPhone Sudah Berada di Indonesia Sejak Peraturan Berlaku.

Ingat, iPhone yang perlu didaftarkan IMEI-nya hanyalah iPhone yang baru masuk ke Indonesia sejak peraturan IMEI tersebut diberlakukan ya.

Sedangkan bagi yang iPhone-nya sudah ada di Indonesia sebelum peraturan berlaku, meski tidak terdaftar, tetapi iPhone kalian tidak akan masuk dalam daftar blokir atau tetap bisa menggunakan jaringan seluler tanpa masalah. 

Penutup...

Ya, umumnya IMEI iPhone harus langsung segera didaftarkan oleh perorangan maupun importir yang mengimpor iPhone tersebut. Sebab batas waktu pendaftaran IMEI hanya dapat dilakukan 60 hari sejak iPhone masuk ke Indonesia.

Itulah mengapa iPhone Resmi atau iPhone Inter yang sudah terdaftar IMEI-nya dibanderol dengan harga yang terlihat lebih mahal. Sedangkan iPhone yang belum terdaftar IMEI-nya memiliki harga yang lebih murah.