Apakah iPhone Ex Inter Akan Diblokir?

Banyak pengguna iPhone yang bertanya-tanya, apakah iPhone Ex Inter atau Ex Internasional akan diblokir?

Sebelumnya perlu kalian ketahui bahwa smartphone bernilai tinggi yang masuk ke Indonesia, salah satunya iPhone, harus didaftarkan terlebih dahulu IMEI-nya di Kemenperin agar tidak terblokir.

Terblokir dalam arti jaringan di iPhone tersebut tidak bisa menggunakan layanan dari operator jaringan seluler yang ada di Indonesia.

Apakah iPhone Ex Inter Akan Diblokir?


Selama iPhone Ex Inter yang masuk ke Indonesia IMEI-nya sudah didaftarkan dalam arti sudah dibayarkan pajaknya, maka tidak akan diblokir.

Tetapi, apabila iPhone Ex Inter yang masuk ke Indonesia tersebut belum didaftarkan IMEI-nya, alias belum bayar pajak, maka IMEI iPhone akan diblokir.

Namun, penting untuk kalian ketahui bahwa iPhone Ex Inter yang IMEI-nya terancam diblokir hanyalah iPhone Ex Inter yang belum dibayarkan pajaknya setelah peraturan blokir IMEI berlaku, yakni setelah sekitar bulan Agustus Tahun 2020 yang lalu.

Sedangkan iPhone Ex Inter yang sudah masuk dan diaktifkan di Indonesia sebelum peraturan pemblokiran IMEI tersebut berlaku, tidak akan diblokir meskipun IMEI-nya belum didaftarkan atau terdaftar di Kemenperin.


Cara Cek Apakah IMEI iPhone Ex Inter Terblokir atau Tidak


Ingat! cara ini hanya berlaku bagi iPhone Ex Inter yang masuk ke Indonesia setelah peraturan berlaku.

Jika iPhone sudah diaktifkan di Indonesia sebelum peraturan berlaku, tepatnya sebelum sekitar Bulan Agustus Tahun 2020, maka IMEI kemungkinan besar tidak akan ada dalam daftar karena memang tidak akan diblokir.

1. Pertama, buka aplikasi "Pengaturan" iPhone.

2. Kemudian masuk ke menu Umum > Mengenai.

3. Lalu, perhatikan dan catat nomor yang ada pada menu "IMEI".


4. Jika sudah, silakan masukkan nomor tersebut ke dalam website Kemenperin berikut: https://imei.kemenperin.go.id/


5. Kemudian, enter atau tap icon "Cari" jika sudah.

Apabila muncul pesan "IMEI terdaftar di database Kemenperin." itu berarti IMEI di iPhone telah terdaftar di Kemenperin dan bebas dari ancaman blokir.


Namun, apabila muncul pesan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin." itu berarti IMEI tidak terdaftar.


Terdapat dua kemungkinan mengapa IMEI iPhone tidak terdaftar di Kemenperin:

  • iPhone masuk ke Indonesia sebelum peraturan berlaku sehingga iPhone aman dari blokir meski IMEI-nya tidak terdaftar.
  • iPhone belum didaftarkan IMEI-nya (belum bayar pajak) sehingga tidak bisa menggunakan jaringan seluler dari operator yang di Indonesia. Hal ini mengindikasikan juga bahwa iPhone masuk ke Indonesia setelah peraturan berlaku.

Apabila disebabkan oleh hal yang pertama, maka iPhone tetap akan berfungsi dengan normal tanpa masalah.

Sedangkan, apabila disebabkan oleh hal yang kedua, maka iPhone tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia, sebelum IMEI-nya didaftarkan atau dibayarkan pajaknya.

Cara Mengatasi iPhone Ex Inter yang Terblokir

Solusi mengatasi iPhone Ex Inter yang terblokir IMEI-nya sehingga tidak bisa menggunakan kartu SIM dari operator yang ada di Indonesia adalah dengan mendaftarkan IMEI-nya di Kemenperin.

Pendaftaran IMEI iPhone yang terblokir bisa dilakukan melalui halaman "Official Direktoral Jenderal Bea dan Cukai" atau melalui aplikasi "Mobile Beacukai" (Android).

Penutup...

Sekali lagi, selama iPhone masih bisa menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia, kemungkinan besar IMEI pada iPhone sudah terdaftar atau sudah diaktifkan di Indonesia sebelum pemberlakuan blokir IMEI berlaku.

Namun, apabila IMEI terblokir sehingga iPhone tidak bisa menggunakan jaringan seluler, solusinya yakni dengan mendaftarkan IMEI iPhone di Kemenperin.