IMEI iPhone Tidak Terdaftar Tapi Masih Bisa Digunakan?

Seluruh perangkat seluler yang masuk dari luar negeri ke Indonesia termasuk iPhone dan iPad, dengan harga di atas US$ 500 atau sekitar Rp 7 juta, wajib membayarkan pajak terlebih dahulu melalui Kemenperin agar nomor IMEI pada perangkat tersebut tidak masuk dalam daftar blokir.


Akibat terblokirnya nomor IMEI maka iPhone dan iPad tidak akan dapat terhubung atau menggunakan kartu SIM dari operator jaringan seluler yang ada di Indonesia.

Namun, tidak sedikit pengguna yang bertanya-tanya, mengapa iPhone mereka IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin namun masih bisa mendapatkan atau menangkap sinyal seluler?


IMEI iPhone Tidak Terdaftar Tapi Masih Bisa Digunakan/Mendapatkan Sinyal?


Terdapat tiga kemungkinan yang menyebabkan IMEI iPhone tidak terdaftar, namun masih bisa menggunakan jaringan seluler yang di Indonesia.

1. iPhone Sudah Ada atau Diaktifkan di Indonesia Sejak Peraturan IMEI Berlaku

Perlu diketahui bahwa peraturan blokir IMEI tersebut hanya berdampak bagi seluruh perangkat termasuk iPhone dan iPad yang baru masuk ke Indonesia setelah peraturan tersebut diberlakukan.

Sedangkan iPhone dan iPad yang sudah diaktifkan atau masuk ke Indonesia sebelum peraturan tersebut berlaku, tidak akan terdampak blokir IMEI meskipun saat dicek IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin.

Jadi, apabila iPhone kalian sudah ada di Indonesia sejak peraturan IMEI belum diberlakukan, maka kalian tidak perlu khawatir meski IMEI tidak terdaftar.


2. iPhone Mendapatkan Akses Jaringan Sementara Selama 90 Hari.

Dengan meregistrasikan iPhone yang baru masuk menggunakan SIM card Indonesia di salah satu gerai telekomunikasi, akan memberikan akses sementara ke iPhone untuk menggunakan layanan jaringan dari gerai telekomunkasi tersebut selama 90 hari.

Biasanya hal ini dipakai oleh turis yang berlibur atau hanya tinggal sementara di Indonesia.

Setelah lewat dari 90 hari maka iPhone tidak lagi dapat menggunakan jaringan seluler dari operator tersebut serta operator lainnya yang ada di Indonesia, serta jika dalam kurun waktu 60 hari pertama IMEI tidak juga didaftarkan maka IMEI tidak akan dapat didaftarkan lagi.

Jadi, berhati-hatilah jika iPhone kalian belum terdaftar di Kemenperin dan hanya bisa menggunakan jaringan dari salah satu operator seluler saja.

3. IMEI Sudah Didaftarkan Namun Belum Masuk ke Database Kemenperin.

Apabila kalian sudah melakukan proses pendaftaran IMEI namun belum terdaftar di Kemenperin, maka kalian harus menunggu setidaknya 2x24 jam untuk dapat melihat status pendaftaran IMEI tersebut di situs Kemenperin.

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika iPhone kalian sudah ada di Indonesia sejak peraturan IMEI diberlakukan yakni sejak tahun 2020 yang lalu, maka kalian tidak perlu khawatir meski IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.

Namun, jika iPhone yang baru masuk tersebut belum didaftarkan IMEI-nya tetapi masih bisa mendapatkan akses jaringan dari salah satu operator tempat kalian meregistrasinya, maka berhati-hati sebab terdapat batas waktu pakai selama 90 hari saja. Sedangkan batas waktu pendaftaran IMEI yakni selama 60 hari sejak iPhone masuk.

Sedangkan untuk yang ketiga, apabila sudah lewat dari 2x24 jam namun IMEI yang didaftarkan belum bisa dilihat hasilnya di situs Kemenperin, kalian mungkin perlu menghubungi call center Kemenkominfo.