IMEI iPhone Tidak Terdaftar Tapi Masih Bisa Digunakan?
|
|0
|
Seluruh perangkat seluler yang masuk dari luar negeri ke Indonesia termasuk
iPhone dan iPad, dengan harga di atas US$ 500 atau sekitar Rp 7 juta, wajib membayarkan pajak terlebih dahulu melalui Kemenperin agar
nomor IMEI pada perangkat tersebut tidak masuk dalam daftar blokir.
Akibat terblokirnya nomor IMEI maka iPhone dan iPad tidak akan dapat terhubung atau menggunakan kartu SIM dari operator jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Namun, tidak sedikit pengguna yang bertanya-tanya, mengapa iPhone mereka IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin namun masih bisa mendapatkan atau menangkap sinyal seluler?
Akibat terblokirnya nomor IMEI maka iPhone dan iPad tidak akan dapat terhubung atau menggunakan kartu SIM dari operator jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Namun, tidak sedikit pengguna yang bertanya-tanya, mengapa iPhone mereka IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin namun masih bisa mendapatkan atau menangkap sinyal seluler?
Baca Juga: Kenapa IMEI di iPhone Ada 2? IMEI dan IMEI2
IMEI iPhone Tidak Terdaftar Tapi Masih Bisa Digunakan/Mendapatkan
Sinyal?
Perlu diketahui bahwa peraturan blokir IMEI tersebut hanya berdampak bagi
seluruh perangkat termasuk iPhone dan iPad yang baru masuk ke Indonesia
setelah peraturan tersebut diberlakukan.
Sedangkan iPhone dan iPad yang sudah diaktifkan atau masuk ke Indonesia
sebelum peraturan tersebut berlaku, tidak akan terdampak blokir IMEI meskipun
saat dicek IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin.
Baca Juga: Cara Cek iPhone Sudah Dual SIM atau Tidak
Penutup...
Jadi tidak perlu khawatir apabila iPhone dan iPad kalian masih bisa menggunakan jaringan seluler
dari operator yang ada di Indonesia meskipun saat dicek ternyata IMEI-nya tidak terdaftar di
Kemenperin, sebab hal ini dapat menjadi pertanda bahwa iPhone atau iPad kalian
tersebut telah aktif sebelum peraturan blokir IMEI diberlakukan.
Baca Juga: iPhone Buatan Negara Mana yang Bagus?
No comments:
Post a Comment
Komentar akan dimoderasi untuk mencegah SPAM.